Bagi Nasabah PT BPR Tjandra Artha Lestari yang ingin menyampaikan keluhan dapat disampaikan secara langsung kepada PT BPR Tjandra Artha Lestari.
Penerimaan pengaduan dapat diajukan ke PT. BPR Tjandra Artha Lestari secara tertulis disertai dokumen pendukung.
Pihak Bank akan menerbitkan bukti tanda terima pengaduan. Dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja penanganan dan penyelesaian pengaduan disampaikan oleh Pihak BANK kepada NASABAH secara tertulis.
Dalam hal memerlukan perpanjangan waktu lebih dari 10 (Sepuluh) hari kerja, BANK akan memberitahukan secara tertulis kepada NASABAH.